Rabu, 18 Maret 2020

TUGAS FIKIH KELAS 7

  1. Buatlah video gerakan shalat dalam keadaan duduk di kursi/duduk bersimpuh/berbaring (hanya gerakannya saja tanpa bacaan). Satu rakaat saja. Mulai takbiratul ihram sampai salam. 
  2. Durasi video maksimal 1 menit (sesingkat mungkin tetapi lengkap gerakannya)
  3. Kirim video ke Whatsapp 085731336594
Berikut contoh videonya :



SALAT DALAM KEADAAN SAKIT

Agama Islam penuh dengan kemudahan. Semua yang diperintahkan dalam Islam disesuaikan dengan kemampuan hamba. Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kemampuanmu” (QS. At Taghabun: 16).
Termasuk dalam ibadah shalat, ibadah yang paling agung dalam Islam. Terdapat banyak kemudahan dan keringanan di dalamnya. Dalam kesempatan kali ini akan dibahas mengenai kemudahan dan keringanan shalat bagi orang sakit.
Orang Yang Sakit Tetap Wajib Shalat
Shalat diwajibkan kepada semua Muslim yang baligh dan berakal. Merekalah mukallaf, orang yang terkena beban syariat. Yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat adalah orang yang bukan mukallaf, yaitu anak yang belum baligh dan orang yang tidak berakal. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
رُفعَ القلمُ عن ثلاثةٍ : عن النائمِ حتى يستيقظَ ، وعن الصبيِّ حتى يحتلمَ ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ
Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal” (HR. An Nasa-i no. 7307, Abu Daud no. 4403).
Demikian juga yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat adalah wanita haid dan nifas. Ibunda ‘Aisyah radhiallahu’anha pernah ditanya,

أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ
Apakah kami perlu mengganti shalat kami ketika sudah suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang wanita Haruriyah (Khawarij)? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu‘alaihi wasallam, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk menggantinya” (HR. Al Bukhari no. 321).
Ummu Salamah radhiallahu’anha juga mengatakan:

كانت النفساء تجلس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أربعين يوما
Dahulu wanita yang sedang nifas di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam duduk (tidak shalat) selama 40 hari” (HR. Ibnu Majah no. 530).
Maka kita lihat ternyata orang sakit tidak dikecualikan. Sehingga tidak ada udzur untuk meninggalkan shalat selama ia baligh, berakal, tidak haid, dan tidak nifas.
Keringanan-Keringanan Bagi Orang Yang Sakit
1. Dibolehkan untuk tidak shalat berjamaah di masjid
Shalat berjama’ah wajib bagi lelaki. Namun dibolehkan bagi lelaki untuk tidak menghadiri shalat jama’ah di masjid lalu ia shalat di rumahnya jika ada masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, hujan, adanya angin, udara sangat dingin atau semacamnya.
Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma:
كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ
Dahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:
خرجنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في سفرٍ . فمُطِرْنا . فقال ” ليُصلِّ من شاء منكم في رَحْلِه “
Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda: ‘bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakan‘” (HR. Muslim no. 698).
Dan kondisi sakit terkadang  menimbulkan masyaqqah untuk pergi ke masjid. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun ketika beliau sakit parah, beliau tidak shalat di masjid, padahal beliau yang biasa mengimami orang-orang. Beliau memerintahkan Abu Bakar untuk menggantikan posisi beliau sebagai imam. ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata:
أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال في مرَضِه : ( مُروا أبا بكرٍ يصلِّي بالناسِ )
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda: perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang” (HR. Bukhari no. 7303).
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:
لقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ
Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit” (HR. Muslim no. 654).
Dalil-dalil ini menunjukkan bolehnya orang yang sakit untuk tidak menghadiri shalat jama’ah.

2. Dibolehkan menjamak shalat
Menjamak shalat dibolehkan secara umum ketika ada masyaqqah (kesulitan). Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu beliau mengatakan:
جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan” (HR. Muslim no. 705).
Para ulama mengatakan alasan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak karena ada masyaqqah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر
Dibolehkannya men-qashar shalat hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ Al Fatawa, 22/293).
Maka, orang yang sakit jika sakitnya membuat ia kesulitan untuk shalat pada waktunya masing-masing, dibolehkan baginya untuk menjamak shalat.

3. Dibolehkan shalat sambil duduk jika tidak mampu berdiri
Shalat diperbolehkan untuk duduk baik di atas kursi ataupun duduk bersimpuh jika tidak mampu berdiri. Shalat di atas kursi biasa dilakukan oleh orang yang memiliki permasalahan dengan lutut yang terkena asam urat. Sedang shalat dengan duduk bersimpuh bagi mereka yang memang tidak bisa berdiri lama atau tidak bisa berdiri sama sekali. 

4. Dibolehkan shalat sambil berbaring jika tidak mampu duduk
Jika orang yang sakit masih sanggup berdiri tanpa kesulitan, maka waijb baginya untuk berdiri. Karena berdiri adalah rukun shalat. Shalat menjadi tidak sah jika ditinggalkan. Dalil bahwa berdiri adalah rukun shalat adalah hadits yang dikenal sebagai hadits al musi’ shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga setelah ia shalat Nabi bersabda kepadanya:
ارجِعْ فَصَلِّ فإنك لم تُصلِّ
Ulangi lagi, karena engkau belum shalat
Menunjukkan shalat yang ia lakukan tidak sah sehingga tidak teranggap sudah menunaikan shalat. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda:
إذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…
Jika engkau berdiri untuk shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397).
Namun jika orang yang sakit kesulitan untuk berdiri dibolehkan baginya untuk shalat sambil duduk, dan jika kesulitan untuk duduk maka sambil berbaring. Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
كانتْ بي بَواسيرُ ، فسأَلتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الصلاةِ ، فقال : صَلِّ قائمًا ، فإن لم تستَطِع فقاعدًا ، فإن لم تستَطِعْ فعلى جَنبٍ
Aku pernah menderita penyakit bawasir. Maka ku bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai bagaimana aku shalat. Beliau bersabda: shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah sambil duduk, jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring menyamping” (HR. Al Bukhari, no. 1117).
Dalam riwayat lain disebutkan tambahan:
فإن لم تستطع فمستلقياً
Jika tidak mampu maka berbaring telentang
Tambahan riwayat ini dinisbatkan para ulama kepada An-Nasa`i namun tidak terdapat dalam Sunan An-Nasa`i. Namun para ulama mengamalkan tambahan ini, yaitu ketika orang sakit tidak mampu berbaring menyamping maka boleh berbaring terlentang.

5. Dibolehkan shalat semampunya jika kemampuan terbatas
Jika orang yang sakit sangat terbatas kemampuannya, seperti orang sakit yang hanya bisa berbaring tanpa bisa menggerakkan anggota tubuhnya, namun masih berisyarat dengan kepala, maka ia shalat dengan sekedar gerakan kepala.
Dari Jabir radhiallahu’anhu beliau berkata:
عاد صلى اللهُ عليهِ وسلَّمَ مريضًا فرآه يصلي على وسادةٍ ، فأخذها فرمى بها ، فأخذ عودًا ليصلي عليه ، فأخذه فرمى به ، وقال : صلِّ على الأرضِ إن استطعت ، وإلا فأوم إيماءً ، واجعل سجودَك أخفضَ من ركوعِك
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam suatu kala menjenguk orang yang sedang sakit. Ternyata Rasulullah melihat ia sedang shalat di atas bantal. Kemudian Nabi mengambil bantal tersebut dan menjauhkannya. Ternyata orang tersebut lalu mengambil kayu dan shalat di atas kayu tersebut. Kemudian Nabi mengambil kayu tersebut dan menjauhkannya. Lalu Nabi bersabda: shalatlah di atas tanah jika kamu mampu, jika tidak mampu maka shalatlah dengan imaa` (isyarat kepala). Jadikan kepalamu ketika posisi sujud lebih rendah dari rukukmu“ (HR. Al Baihaqi).
Makna al-imaa` dalam Lisanul Arab disebutkan:
الإيماءُ: الإشارة بالأَعْضاء كالرأْس واليد والعين والحاجب
Al-Imaa` artinya berisyarat dengan anggota tubuh seperti kepala, tangan, mata, dan alis.”
Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin mengatakan:
فإن كان لا يستطيع الإيماء برأسه في الركوع والسجود أشار في السجود بعينه، فيغمض قليلاً للركوع، ويغمض تغميضاً للسجود
“Jika orang yang sakit tidak sanggup berisyarat dengan kepala untuk rukuk dan sujud maka ia berisyarat dengan matanya. Ia mengedipkan matanya sedikit ketika rukuk dan mengedipkan lebih banyak ketika sujud.”

6. Dibolehkan tidak menghadap kiblat jika tidak mampu dan tidak ada yang membantu
Menghadap kiblat adalah syarat shalat. Orang yang sakit hendaknya berusaha tetap menghadap kiblat sebisa mungkin. Atau ia meminta bantuan orang yang ada disekitarnya untuk menghadapkan ia ke kiblat. Jika semua ini tidak memungkinkan, maka ada kelonggaran baginya untuk tidak menghadap kiblat. Syaikh Shalih Al-Fauzan menyatakan:
والمريض إذا كان على السرير فإنه يجب أن يتجه إلى القبلة إما بنفسه إذا كان يستطيع أو بأن يوجهه أحد إلى القبلة، فإذا لم يستطع استقبال القبلة وليس عنده من يعينه على التوجه إلى القبلة، يخشى من خروج وقت الصلاة فإنه يصلي على حسب حاله
“Orang yang sakit jika ia berada di atas tempat tidur, maka ia tetap wajib menghadap kiblat. Baik menghadap sendiri jika ia mampu atau pun dihadapkan oleh orang lain. Jika ia tidak mampu menghadap kiblat, dan tidak ada orang yang membantunya untuk menghadap kiblat, dan ia khawatir waktu shalat akan habis, maka hendaknya ia shalat sebagaimana sesuai keadaannya”

SALAT DALAM KENDARAAN

Dalam perjalanan kita biasanya terbatas untuk melakukan aktivitas tertentu. Untuk itu, termasuk saat shalat tetap harus dilakukan walaupun dengan cara yang sedikit berbeda. Tapi hal ini menjadi ujian apakah seorang muslim benar-benar shalat dan taat kepada Allah dalam kondisi apapun dia. Karena hal ini sebagai ujian kesabaran apakah kita mau melaukan kewajiban dari Allah ataukah tidak.
Untuk itu, berikut adalah hal-hal yang bisa diperhatikan saat kita melaksanakan shalat dalam kendaraan yaitu sedang melakukan perjalanan.


1. Gerakan Shalat
Shalat wajib harus dilakukan sebagaimana Rasulullah contohkan harus secara sempurna yaitu berdiri, rukuk, sujud, dan menghadap kiblat. Shalat di kendaraan diperbolehkan asalkan masih bisa melaksanakan gerakan shalat secara sempurna. Akan tetapi hal ini diperbolehkan jika memang kita khawatir tidak bisa shalat sebelum kita sampai pada tujuan perjalanan, tidak adanya kesempatan atau fasilitas untuk berhenti sejenak. Misalnya saat dalam pesawat, kereta api, atau kendaraan lainnya yang tidak bisa berhenti.
“Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu, sambil duduk, dan jika tidak mampu shalatlah sambil tiduran.” (HR. Bukhari)
Kita diperbolehkan untuk shalat sambil duduk semampunya. Termasuk dalam kendaraan. Namun jika kendaraan yang masih memungkinkan untuk shalat sambil berdiri secara sempurna maka kita bisa melakkukannya tanpa harus duduk. Misalnya saja di dalam kapal laut, atau kereta yang terdapat ruang khusus, dsb.

2. Menghadap Kiblat
Menghadap kiblat adalah syarat untuk bisa melaksanakan shalat. Jika dikendaraan kita masih bisa menghadap kiblat maka kita bisa melaksanakannya. Namun jika tidak maka kita bisa menghadap sesuai arah kendaraan. Tentu hal ini mempermudah kita dan tidak menyulitkan jika memang kita sudah berniat kepada Allah.

TUGAS BAHASA ARAB KELAS 8 A, B, C

1. Buatlah percakapan dalam Bahasa Arab minimal empat baris
2. Terjemahkan sesuai nomor absensimu
  • Doa Sholat Tarawih (1-11)
  • Doa Sholat Dhuha (12-23)
  • Doa Sholat Tahajud (24-34)
DITULIS DI BUKU TULIS BAHASA ARAB DAN DIKUMPULKAN SAAT MASUK SEKOLAH!

JUMLAH ISMIYAH DAN FI'LIYAH

Jumlah dalam bahasa Arab adalah kalimat, menurut susunannya kalimat dalam bahasa Arab terdiri dari dua, yaitu jumlah ismiyah dan jumlah fi'liyah.

1. Jumlah Ismiyah
Sesuai namanya, jumlah ismiyah adalah jumlah (kalimat) yang diawali dengan isim (kata benda), kalimat ini terdiri dari susunan mubtada' dan khabar.
Mubtada' merupakan subyek dalam bahasa Arab, karena menjadi subyek maka mubtada' mempunyai beberapa sifat yaitu: pertama, harus berupa ma'rifat (kata khusus/tertentu/spesifik, bukan umum. contoh: nama orang, kemasukan huruf alif+lam). kedua, tanda i'robnya adalah rofa'.
Sedangkan khobar merupakan predikat, yaitu bertugas menjelaskan atau menerangkan keadaan mubtada' (subyek), khobar bisa berupa kata atau anak kalimat. sifat khobar yaitu : satu, harus nakiroh (kata umum). kedua, khobar juga mempunyai  tanda i'rob rofa'.
Mubdata' dan khobar harus mempunyai sifat yang sama, ketika mubdata' nya mudzakar maka khobar juga harus mudzakar, antara mubtada' dan khobar juga harus sama-sama mufrad, tasniyah, atau jamak.

Contoh jumlah ismiyah:
Zaid berdiri (زَيْدٌ قَائِمٌ) 
Segala puji hanya milik Allah pencipta alam semesta (الحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ)
Dua orang muslim berdiri (المُسْلِمَانِ قَائِمَانِ) 


2. Jumlah Fi'liyah
Jumlah fi'liyah adalah jumlah (kalimat) yang diawali dengan fi'il (kata kerja), sama dengan namanya. kalimat ini biasanya tersusun dari fi'il (kata kerja) dan fa'il (subjek).
Fi'il (kata kerja) disini biasanya berupa fi'il madhi (kata kerja lampau), tapi bisa juga jika menggunakan fi'il mudhore (yang sedang dilakukan).
Fa'il (subjek) dalam jumlah fi'liyah bisa nampak (dhohir/biasanya ditandai dengan nama orang atau suatu benda), bisa juga secara tidak nampak (dhomir/biasanya jumlah fi'liyah dengan fa'il (subjek) yang tidak nampak ini berada di tengah-tengah paragraf karena dhomirnya sudah disebutkan di awal paragraf)

Contoh jumlah fi'liyah:

Arti

Jumlah Fi’liyah


Zaid telah berdiri



قَامَ زَيْدٌ



Allah menciptakan manusia



يَخْلُقُ اللَّهُ النَّاسَ



Zaid dipukul, pelajaran ditulis



ضُرِبَ زَيْدٌ يُكْتَبُ الدَّرْسُ